Rabu, 04 April 2012

Foto Bukti UANG Dugaan Suap Dana PON Riau

Komisi Pemberantasan Korupsi menyita duit sekitar Rp 900 juta saat menangkap dua tersangka kasus dugaan suap anggaran PON Riau Rabu 4 April 2012. Duit yang disita KPK itu berupa uang kertas lembaran seratus ribu dan limapuluh ribu. Duit itu dibawa menggunakan kertas plastik hijau, hitam dan tas kertas cokelat (Lihat: Foto).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mengembangkan kasus dugaan suap kepada dua anggota DPRD Riau kepada pihak lainnya. Diduga, suap itu berkaitan dengan pembangunan fasilitas venue Pekan Olahraga Nasional Riau 2012. "Semuanya masih kami kembangkan," kata juru bicara KPK, Johan Budi SP., Rabu 4 April 2012.

foto

Johan mengatakan semua pihak yang diduga mengetahui informasi atas persoalan itu akan dimintai keterangan. KPK baru saja menetapkan dua anggota DPRD Riau sebagai tersangka suap sebesar Rp 900 juta. Keduanya adalah Muhammad Faisal Aswan dari Partai Golkar dan M Dunir dari Partai Kebangkitan Bangsa.

KPK menetapkan dua tersangka lainnya yaitu Eka Darma Putra, Kepala Seksi Pengembangan Sarana dan Prasarana di Dinas Pemuda dan Olahraga Riau, serta Rachmad Syahputra, Karyawan PT Pembangunan Perumahan. "Mereka terkait dengan dugaan tindak pidana penerimaan hadiah yang ada kaitannya dengan perubahan Perda Nomor 6 tahun 2010 tentang pengikatan dana anggaran tahun jamak tentang pembangunan veneu PON Riau," kata Johan.

Sumber Tempo menyebutkan, pemberian uang itu untuk memuluskan penambahan anggaran sebesar Rp 100 miliar melalui APBD provinsi untuk pembangunan fasilitas venue PON di Riau 2012. Venue itu dikerjakan oleh konsorsium beberapa perusahaan antara lain PT Pembangunan Perumahan, PT Wijaya Karya dan PT Adhi Karya.

foto 

Kata sumber itu, duit suap yang diberikan untuk memuluskan penambahan anggaran veneu PON tersebut sebesar Rp 1,8 miliar. Namun uang Rp 900 juta yang akan diserahkan pada Selasa pagi di salah satu warung makan, urung kepergok oleh tim KPK. "Mereka merasa ada yang membuntuti," kata sumber tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar